Open Access
Saham dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah
Author(s) -
Moh. Asra
Publication year - 2020
Publication title -
istidlal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-7957
pISSN - 2548-754X
DOI - 10.35316/istidlal.v4i1.208
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Islam menganjurkan pada seluruh umatnya untuk bekerja dan mencari rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya. Bekerja untuk mencari rizki dalam Islam seperti atau sama dengan seseorang yang jihad di jalan Allah. Berinvestasi dalam rangka mencari keuntungan yang halal sangat dianjurkan dalam syari’ah. Salah satu bentuk investasi adalah memperjualbelikan saham (surat berharga sebagai bukti kepemilikan pada sebuah perusahaan), yaitu bentuk kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mendapatkan keuntungan. Saham merupakan barang atau aset yang dapat diperjualbelikan di di bursa efek. Jual-beli saham bukanlah merupakan hal baru di negeri ini. Perdaganagn seperti bursa saham ini regulasi dan sistemnya sudah terorganisir dengan baik. Jual-beli saham adalah salah satu dari sekian banyak macam transaksi jual-beli. Jual-beli dalam ekonomi Islam adalah jenis dari kegiatan bisnis yang dapat dilihat dari banyak aspek, misalnya dari fikih mu’amalah (Hukum Ekonomi Syari’ah). Jual-beli saham (surat berharga yang menandakan kepemilikan seseorang atas suatu aset perusahaan tertentu, tentu saja dibolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, diantaranya tidak mengandung unsur gharar, tidak mengandung maysir dan sebagainya.