z-logo
open-access-imgOpen Access
PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Ahmad Mufti,
Sophian Yahya Selajar,
Muhammad Tabrani Mutalib
Publication year - 2019
Publication title -
de jure
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2716-0467
pISSN - 2715-9531
DOI - 10.33387/dejure.v1i1.1418
Subject(s) - business , humanities , art
Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. kekayaan itu demi hukum menjadi kekayaan Persero sehingga dalam tindakan bisnisnya apabila timbul kerugian maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian perusahaan Persero BUMN/BUMD (business loss) dan bukan Kerugian Negara yang tunduk pada sistem APBN/APBD. (2) Pertanggungjawaban Direksi BUMN/BUMD Persero sebagai pengurus Perseroan adalah pertanggungjawaban hukum keperdataan karena direksi mengelola kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum Keperdataan. Direksi tidak mengelola uang negara apabila sebagai pengurus BUMN/BUMD Persero melainkan mengelola uang perusahaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here