
PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Ahmad Mufti,
Sophian Yahya Selajar,
Muhammad Tabrani Mutalib
Publication year - 2019
Publication title -
de jure
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2716-0467
pISSN - 2715-9531
DOI - 10.33387/dejure.v1i1.1418
Subject(s) - business , humanities , art
Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. kekayaan itu demi hukum menjadi kekayaan Persero sehingga dalam tindakan bisnisnya apabila timbul kerugian maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian perusahaan Persero BUMN/BUMD (business loss) dan bukan Kerugian Negara yang tunduk pada sistem APBN/APBD. (2) Pertanggungjawaban Direksi BUMN/BUMD Persero sebagai pengurus Perseroan adalah pertanggungjawaban hukum keperdataan karena direksi mengelola kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum Keperdataan. Direksi tidak mengelola uang negara apabila sebagai pengurus BUMN/BUMD Persero melainkan mengelola uang perusahaan.