z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Cidera Janji Di Masa Pandemi Covid-19
Author(s) -
Amaliasyifa Agustina,
Suwaebatul Aslamiyah
Publication year - 2022
Publication title -
yustisia merdeka : jurnal ilmiah hukum/yustisia merdeka: jurnal ilmiah hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-0019
pISSN - 2407-8778
DOI - 10.33319/yume.v8i1.123
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia.  Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari pandemi ini. Penelitian ini akan bertujuan untuk dapat menghadapi, mengatasi, dan  menyelesaikan terkait permasalahan debitur cidera janji di masa pandemi Covid -19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan melakukan deskritif analitis. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan, pedoman, dan sumber informasi teruntuk masyarakat yang mengalami di posisi debitur cidera janji dan bahan masukan untuk kreditur. Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, debitur. kreditur

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here