z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Author(s) -
Melyana Melyana
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum samudra keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2615-7845
DOI - 10.33059/jhsk.v14i2.1490
Subject(s) - physics , humanities , art
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dimana alasan pembatalan putusan arbitrase telah diatur secara limitatif dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan syarat pelaksanaan putusan arbitrase juga telah diatur tersendiri dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase tidak dapat dicampuradukkan. Mengingat bahwa ketertiban umum bukan lah merupakan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase. Maka dari itu, Majelis Hakim tidak dibenarkan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase berdasarkan alasan-alasan selain dari apa yang diatur di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here