z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Investor Bagi Pemegang Sukuk Ritel Terhadap Risiko Gagal Bayar
Author(s) -
Amini Mahfuzoh,
Nurma Khusna Khanifa
Publication year - 2019
Publication title -
syariati/syariati: jurnal studi al-qur`an dan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2599-1507
pISSN - 2459-9778
DOI - 10.32699/syariati.v5i01.1187
Subject(s) - political science , business , philosophy
Salah satu risiko dalam perspektif syariah ialah mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan merupakan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi. Dibalik kelebihan Sukuk Ritel masih terdapat risiko yang perlu diperhatikan investor. Oleh karena ituperanan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar tawar.Ekonomi syariah sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat. Tidak heran jika sukuk ritel juga memiliki risiko salah satunya gagal bayar. Walaupun hal itu nyaris tidak ada gagal bayar. Namun perlu ditingkatkan dalam pengaturan perlindungan hukum investor sebagai antisipasi keberlanjutan seri sukuk ritel.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here