Open Access
TINJAUAN YURIDIS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Author(s) -
Dian Khoreanita Pratiwi
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum media bhakti
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-7277
pISSN - 2580-3298
DOI - 10.32501/jhmb.v2i1.15
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara. Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan terbukanya peluang perkawinan beda agama. WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan hukum Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna mendapatkan legalitas. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun tetap melakukan perayaan sakral di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimanakah status perkawinan beda agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn di luar negeri?. Tujuan penelitian adalah mengetahui status perkawinan beda agama menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah status perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, seharusnya dapat dilakukan dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan dengan ketertiban umum.