Open Access
DEMONSTRASI MAHASISWA DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Author(s) -
Andrizal Andrizal
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v16i1.1431
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Demonstrasi mahasiswa dilakukan untuk menyampaikan pendapat atau gagasan dalam perbaikan kehidupan bermasyarakat karena dianggap tidak sesuai harapan. Dalam kenyataannya pelaksanaan demonstrasi dapat berujung menjadi anarkis dan tidak terkendali, meskipun telah aturan yang tegas. Artikel ini menganalisis pelaksanaan demonstrasi mahasiswa di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan menggunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil analisis dalam artikel ini ditemukan fakta bahwa ketertiban mahasiswa berdemonstrasi di Kota Pekanbaru belum berjalan efektif menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Mahasiswa cenderung tidak memberitahukan rencana aksi demonstrasi kepada pihak kepolisian, aksi demonstrasi mahasiswa melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aksi demonstrasi mahasiswa berubah tidak tertib dan cenderung anarkis. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan demonstrasi karena adanya pembatasan waktu dalam menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demonstrasi tidak mengikuti aturan pelaporan rencana aksi, pengamanan yang kasar yang tidak bertanggung jawab, intervensi dari pihak keamanan terutama intelijen, provokasi, pejabat atau sasaran aksi menghilang, kesalahpahaman antar massa aksi demonstrasi dengan pihak keamanan sehingga mengakibatkan konflik fisik, pengamanan aksi yang kasar, dan penghancuran/penyitaan/perampasan alat peraga aksi. Upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi beberapa hambatan itu adalah sosialisasi atau penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kepada mahasiswa di Kota Pekanbaru agar mereka memahami substansi peraturan tersebut, pihak kepolisian harus memahami kondisi demonstrasi mahasiswa, pendanaan yang mencukupi, dan aturan hukum yang jelas dan mengikat.