z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 Tentang SOP Pelayanan PBB-P2 Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis
Author(s) -
Riza Zuhelmy,
Adianto
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal niara/jurnal niara
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2528-7575
pISSN - 1693-3516
DOI - 10.31849/niara.v14i3.6576
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakanbentuk kontribusi wajib yang harus dibayarkan kepada pemerintahKabupaten/Kota dan bersifat memaksa serta tidak mendapatkan imbalan secaralangsung. Dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Dengan adanya peralihan ini diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalisdapat meningkatkan PAD dari sektor pungutan PBB-P2. Karena jika pungutanPBB P2 lebih dioptimalkan, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunandaerah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ImplementasiPeraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 tentang SOP Pelayanan PBB-P2 diBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, apa saja faktor yang menjadipenghambat mempengaruhi Implementasi SOP Pelayanan PBB-P2 di BadanPendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dan bagaimana Upaya BadanPendapatan Daerah Bengkalis dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 43Tahun 2014 Tentang Sop Pelayanan PBB-P2, Penelitian ini menggunakanpendekatan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperolehlangsung melalui wawancara dari informan, yaitu Kepala Badan PendapatanDaerah Kabupaten Bengkalis. Data Sekunder diperoleh melalui media online,jurnal dan tesis yang berkaitan dengan SOP Pelayanan PBB-P2.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terealisasinya targetpenerimaan PBB P2 yaitu karena kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh wajibpajak (WP) dalam melunasi kewajibannya membayar pajak berdasarkan ketetapanpokok Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan seolah didukung dengantidak adanya penegakan hukum berupa sanksi yang tegas kepada wajib pajak yangmenunggak pembayaran PBB P2 baik berupa surat paksa maupun penyitaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here