Open Access
Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Author(s) -
Elfirda Ade Putri
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v7i2.805
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Perkawinan juga diatur dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah”. Dalam Pasal 26 KUHPerdata, memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata saja. Hal ini berarti bahwa Undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat atau ketentuan agama tidak terlalu diperhatikan ataupun disampingkan. Sedangkan, menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 menyatakan perkawinan ialah sebuah pernikahan, akad yang sangat kuat atau Miitsaaqan Gholiidhzan yang bertujuan untuk menaati perintah Allah dan menjalankan suatu ibadah. Berdasarkan data statistik dan kajian yang pernah dilakukan, pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial di Indonesia. Data BAPPENAS menunjukkan 34.5% anak Indonesia menikah dini. Data ini dikuatkan dengan penelitian PLAN International yang menunjukkan 33,5% anak usia 13 ± 18 tahun menikah pada usia 15-16 tahun. Pernikahan dini menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara biologis maupun psikologis. Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya hak anak-anak karena ia dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan. Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah.