Open Access
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH YANG BERASAL DARI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Studi Kasus Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat)
Author(s) -
Tohadi
Publication year - 2018
Publication title -
jhr : jurnal hukum replik/jhr (jurnal hukum replik)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9094
pISSN - 2337-9251
DOI - 10.31000/jhr.v6i1.1178
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Pengaturan pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan anggota Polri menimbulkan interpretasi yang berbeda. Dalam penelitian ini telah dihasilkan, pertama, bahwa pengaturan pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan anggota Polri selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU Pilkada dan UU ASN, juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai anggota TNI dan anggota Polri, sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri yang merupakan hukum khusus (lex specialis) bagi anggota TNI dan anggota Polri tersebut. Kedua, pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan anggota Polri tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan dan dinas kepolisian tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat yang masih aktif sebagai anggota Polri dan tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian tidak tepat, jika dilihat dari hukum positif. Khususnya yaitu UU Polri, PP No. 15/ 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi PNS untuk Menduduki Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP 4/ 2002 dan terakhir diubah dengan PP 21/ 2002; dan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RIKata Kunci: Penjabat Kepala Daerah, Penjabat Gubernur, Hukum Khusus (Lex Specialis), Hukum Umum (Lex Generali), Peraturan Perundang-undangan