z-logo
open-access-imgOpen Access
KONTRA PRODUKTIF KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Author(s) -
Kusma Supriatna
Publication year - 2017
Publication title -
lontar : jurnal ilmu komunikasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2599-2104
pISSN - 2442-5109
DOI - 10.30656/lontar.v4i3.362
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pemahaman dan Makna Keterbukaan Informasi Publik (Studi Fenomenologi tentang Pemahaman dan Makna Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pemahaman PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Keterbukaan Informasi Publik, mengetahui tentang makna pemohon informasi dari PPID di Lingkungan Provinsi Banten dan mengetahui tentang makna keterbukaan informasi publik dari PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teori yang digunakan yaitu Fenomenologi Alfred Schutz, Teori Interaksionisme Simbolik, dan Teori Kontruksi Sosial. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa pemahaman PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap keterbukaan informasi publik sudah tinggi. PPID sudah mampu melakukan ekstrapolasi, yakni kemampuna melihat apa yang ada dibalik yang tertulis dan kemampuan apa yang akan terjadi akibat berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Makna pemohon informasi bagi PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai pihak yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pihak yang menggunakan haknya untuk memperoleh informais publik, pihak yang asal meminta informasi untuk menaikan daya tawar, dan pihak yang menggunakan cara memohon informasi untuk bertemu dengan pejabat. Sedangkan makna keterbukaan informasi publik, dari sisi iedalisme, PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai keniscayaan, tuntutan reformasi, dan bentuk pengawasan masyarakat. Semenatar itu, dalam pelaksanaannya, PPID memaknai eterbukaan informasi publik sebagai sarana bagi pemohon informasi untuk bertemu dengan para pejabat untuk mencapai “deal deal tertentu”, meningkatkan daya tawar pemohon, menambah pekerjaan dan sarana mencari kesalahan orang lain.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here