Open Access
Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi Dan Harmonis
Author(s) -
Ahmad Sururi
Publication year - 2018
Publication title -
ajudikasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2614-0179
DOI - 10.30656/ajudikasi.v1i2.493
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Problem regulasi di Indonesia seperti kualitas yang masih buruk dari segi konten dan substansi, kuantitas regulasi yang tidak terkontrol, tidak adanya kewenangan atau otoritas tunggal pengelola regulasi dan kurangnya pemahaman menjadi penyebab terjadinya disharmonisasi regulasi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskipsikan dan menganalisis bagaimana formulasi Instrumen Simplikasi Regulasi (ISR) menuju tatanan hukum yang terintegrasi dan harmonis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan adalah survei literatur akademis guna memperoleh konsep-konsep dan teori dengan kajian peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui penelusuran berbagai sumber dan literatur yang relevan dengan penelitian yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti peraturan perundang-undangan, pemberitaan media massa cetak dan elektronik, jurnal dengan pendekatan hukum normatif dan buku-buku atau referensi yang terkait dengan regulasi. Proses analisis dilakukan secara komprehensif dengan tujuan agar hasil intrepretatif dan analisis tersebut bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa reformasi regulasi melalui instrumen simplifikasi regulasi merupakan salah satu opsi yang tepat dalam rangka menciptakan tatanan regulasi yang tertib dan harmonis. Capaian simplifikasi regulasi sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang regulasi 2015-2019 yaitu mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi agar tercipta sistem regulasi nasional yang sederhana dan tertib dalam rangka mendukung pembangunan keunggulan komparatif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan Iptek sehingga simplifikasi regulasi sebagai instrumen reformasi regulasi dapat terwujud secara ideal dalam mendukung proses pembangunan bidang regulasi secara nasional.