Open Access
Kontruksi Harta dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis dalam al-Qur’an dan Hadis)
Author(s) -
Muhamad Masrur
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum islam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7719
pISSN - 1829-7382
DOI - 10.28918/jhi.v15i1.801
Subject(s) - philosophy , political science
Harta merupakan nikmat dari Allah SWT yang menambah keindahan kehidupan di dunia. Definisi harta yang lengkap dan mencakup pendapat para ulama, bahwa harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis. Tujuan dari tulisan ini agar bisa menjadi landasan dasar bagi umat Islam dan terutama bagi pemerhati hukum ekonomi syariah yang ingin memahami hakikat harta yang sebenarnya, sehingga mampu menapaki jalan yang lurus dalam mencari, mengelola dan menggunakan hartanya sesuai dengan tujuan syari’ah. Kontruksi harta dalam perpspektif ekonomi syariah, (studi analisis dalam al-Qur’an dan Hadis) penulis menemukan bahwa kata mal (harta) dalam al-Qur’an, disebut sebanyak 86 kali pada 76 ayat dalam 38 surat, suatu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah al-Qur’an. Dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi tersebut dapat diketahui bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah SWT, manusia berhak memiliki harta namun sifatnya relativ, sekedar titipan, sebagai perhiasan, ujian keimanan dan sebagai bekal untuk melaksanakan ibadah. Al-Qur’an maupun hadis memberikan tuntunan cara memperoleh harta sebagai berikut: Menguasai benda-benda mubah, melakukan akad transaksi perpindahan hak milik, melalui warisan, hak syuf’ah, Iqtha’ dan hak-hak pemberian kepada seseorang yang diatur oleh agama. Adapun cara mengelola dan membelanjakan menurut al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut: Menentukan prioritas kebutuhan, berdasarkan prinsip halalan thayiban, menghindari boros dan tabdzir, prinsip kesederhanaan, ada alokasi sosial dalam pembelanjaan, mengelola harta untuk alokasi masa depan.