Open Access
Sistem Maparo Sebagai Solusi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Di Era 4.0
Author(s) -
Muallifatur Rosidah
Publication year - 2021
Publication title -
syarikat
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3923
pISSN - 2621-6051
DOI - 10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8470
Subject(s) - humanities , physics , art
Sistem maparo dalam bisnis yang ada pada peternakan kambing yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khusunya masyarakat Muslim yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset ini yakni teknik observasi dan wawancara serta dokumentasi. Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem maparo bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 Sistem bisnis maparo juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil, dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjalin.