z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN DPD SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (UUD 1945 PASCA AMANDEMEN)
Author(s) -
Tubagus Muhammad Nasarudin
Publication year - 2017
Publication title -
fiat justisia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2477-6238
pISSN - 1978-5186
DOI - 10.25041/fiatjustisia.v10no1.644
Subject(s) - political science , humanities , physics , art
Salah satu lembaga negara yang muncul melalui perubahan ke-tiga UUD 1945 antara lain adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, tujuan dari pada pembentukan Dewan perwakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD, Akan tetapi, ide bikameralisme atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari kelompok konservatif di panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 di MPR 1999-2002, sehingga yang disepakati adalah rumusan yang ada sekarang tidak dapat disebut sebagai menganut sistem bikameral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini, jelas terlihat bahwa peran DPD tidaklah mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR terutama dalam membentuk undang-undang. Kata Kunci: Amandemen, Dewan Perwakilan Daerah, Sistem Bikameral 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here