Open Access
Keabsahan Kontrak Kemitraan Youtube Kepada Anak Sebagai Mitra Youtube
Author(s) -
Albert Jackson Korassa Sonbai
Publication year - 2019
Publication title -
kertha patrika
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9487
pISSN - 0215-899X
DOI - 10.24843/kp.2019.v41.i01.p04
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Kontrak kemitraan elektronik telah mempermudah setiap orang untuk bermitra, termasuk menjadi mitra youtube. Youtube tidak hanya mengikat orang dewasa yang menjadi mitra youtube namun anak juga menjadi mitra youtube. Keabsahan kontrak mitra youtube terhadap anak menjadi permasalahan dan akibat hukum terhadap kontrak yang dilakukan oleh anak. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji tentang keabsahan kontrak kemitraan yang dilakukan oleh youtube kepada anak yang tidak cakap menurut pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan mengetahui akibat hukum dari kontrak kemitraan yang dilakukan oleh anak, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Kontrak kemitraan youtube kepada anak sebagai mitra youtube dengan media elektronik harus sesuai dengan pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan pasal 1320 KUH Perdata dimana kecakapan adalah salah satu syarat untuk kontrak elektronik dianggap sah , apabila tidak memenuhi syarat-syarat maka kontrak kemitraan melalui media elektronik adalah tidak sah. Akibat hukum kontrak mitra melalui media elektronik yang dilakukan oleh anak adalah dapat dibatalkan melalui pengadilan untuk membatalkan kontrak tersebut. Apabila tidak ada keberatan dan pembatalan oleh salah satu pihak maka kontrak mitra elektronik tetap sah dan mengikat para pihak.