Open Access
PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH DI KOTA BLITAR DAN KOTA MALANG
Author(s) -
Rukmini Rukmini,
Oktarina Oktarina
Publication year - 2018
Publication title -
buletin penelitian sistem kesehatan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2354-8738
pISSN - 1410-2935
DOI - 10.22435/hsr.v21i3.418
Subject(s) - local government , business , agency (philosophy) , payment , purchasing , government (linguistics) , subsidy , socioeconomics , finance , marketing , political science , public administration , economics , sociology , linguistics , philosophy , social science , law
BPJS is legal body of National Health Insurance providers to achieve Indonesia universal coverage. This study aims at identifying BPJS role to increase the number Recipient of Contribution Subsidy membership. This was observational study with cross sectional design. This study conducted in Blitar and Malang city. The data were collected by in-depth interview to some stakeholders such as: the chief of BPJS, the head of membership division, district health ofice. Meanwhile, focused group discussion were conducted to gathered the opinions of some stakeholders such as: district health ofice, BPJS, local government, district inancial management and asset agency, district planning and development agency, and social ofice. Result was BPJS had issued regulation to support the increased number of National Health Insurance as beneiciaries. Moreover, they implemented advocacy to deal with local government. District health ofice and other sectors in both Blitar and Malang had played role to integrate Local Health Insurance and SPM users to become district beneiciaries in BPJS. The member of beneiciaries in Blitar and Malang was the highest coverage. Nevertheless, the coverage centre beneiciaries were higher than the local one. Actually, there were many obstacles on local beneiciaries’ management but those could be overcome by coordination among BPJS, district health ofice as well as other sectors. BPJS had optimally played role to increase number of National Health Insurance memberships especially for the poor as local beneiciaries by supporting the integration of local health insurance and SPM users. Local beneiciaries membership was supposed to use close membership with one year payment. It means purchasing premium for one year based on the number of members registered in Memorandum of Understanding.
Abstrak
BPJS merupakan badan hukum penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mencapai universal coverage Indonesia. Penelitian bertujuan mengetahui peran BPJS dalam peningkatan kepesertaan PBI daerah. Studi kasus dilakukan secara kualitatif, di Kota Blitar dan Kota Malang pada tahun 2015. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam Kepala BPJS, Kepala Bidang kepesertaan BPJS, Dinas Kesehatan dan focus group discussion (FGD) dengan Dinas Kesehatan, BPJS, Pemda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, dan Dinas Sosial. Analisis data secara deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa BPJS telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peningkatan kepesertaan JKN sebagai PBI Daerah dan melakukan berbagai proses mulai dari advokasi sampai perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Dinas Kesehatan dan lintas sektor terkait di Kota Blitar dan Kota Malang telah berperan dalam integrasi Jamkesda dan pengguna SPM menjadi PBI Daerah di BPJS sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peserta PBI di Kota Blitar dan Kota Malang merupakan jenis peserta dengan cakupan tertinggi di BPJS, tetapi cakupan PBI Pusat (APBN) lebih tinggi dari PBI Daerah (APBD). Berbagai kendala ditemui dalam pengelolaan PBI Daerah tetapi dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara BPJS, Dinas Kesehatan dan Lintas Sektor yang terlibat. BPJS telah berperan penuh dalam meningkatkan kepesertaan JKN khususnya bagi masyarakat miskin sebagai PBI di Daerah, dengan membantu melaksanakan integrasi kepesertaan Jamkesda dan pengguna SPM yang dilaksanakan Dinas Kesehatan. Kepesertaan PBID sebaiknya menggunakan close member ship yang berlaku satu tahun yaitu pembayaran premi selama 1 tahun sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di perjanjian kerjasama.