Open Access
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN WANPRESTASI PRODUK ARRUM DI PEGADAIAN SYARIAH ACEH BESAR.
Author(s) -
Asdi Marni
Publication year - 2018
Publication title -
petita
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2549-8274
pISSN - 2502-8006
DOI - 10.22373/petita.v3i2.4029
Subject(s) - humanities , physics , art
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya,akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya,ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji). Dalam pembiayaan Produk ARRUM di pegadaian Syariahterdapat kasus wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman yang mengakibatkan dikenakan denda ketika telah jatuh tempo.Adapun pertanyaan dalam skripsi ini adalah Bagaimana mekanisme pembiayaan produk ARRUM di Pegadaian Syariah, Bagaimana bentuk dan Penyelesaian Wanprestasi pada transaksi Produk ARRUM di Pegadaian Syariah, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Produk ARRUM. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah field researchyang diperoleh melalui wawancara, serta library research yang diperoleh dari buku bacaan dan artikel yang berkenaan dengan penelitian, dan dari hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa mekanisme pembiayaan produk ARRUM yaitu suatu pembiayaan yang memberikan pinjaman kepada pihak nasabah yang kekurangan modal untuk keperluan Usaha, dengan jaminan BPKB kendaraan dan proses pengembalian pinjaman dengan pengangsuran setiap bulan dalam jangka waktu tertentu yang telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak pegadaian Syariah, dan bentuk-bentuk wanprestasi sehingga dikenakan biaya tambahan meliputi beberapa kasus diantaranya Tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman sampai pada saat jatuh tempo perbulannya, Tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan secara berturut-turut. Sementara proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pegadaian memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).