z-logo
open-access-imgOpen Access
IKHTILATH DALAM DUNIA HIBURAN
Author(s) -
Delfi Suganda,
Nawira Dahlan
Publication year - 2018
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v7i2.3972
Subject(s) - humanities , physics , art
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath.Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here