z-logo
open-access-imgOpen Access
Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian
Author(s) -
I Ketut Widia,
I Nyoman Putu Budiartha
Publication year - 2022
Publication title -
kertha wicaksana
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3737
pISSN - 0853-6422
DOI - 10.22225/kw.16.1.2022.1-6
Subject(s) - political science , humanities , physics , art
Perselisihan atau konflik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari sama sekali. Tidak ada masyarakat atau individu yang luput dan dapat dibebaskan dari fenomena konflik. Konflik tidak bisa dihindari. Tentang penyebab perselisihan sangat banyak. Ada perselisihan yang dimulai dari masalah cinta, kecemburuan, orang ketiga, anak-anak, hingga perselisihan eskalasi yang melibatkan banyak orang dan masyarakat. Selama ini gugatan perdata hanya didasarkan pada perbuatan melawan hukum dan ingkar janji atau wanprestasi. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab permasalahan terkait pembatalan perjanjian berdasarkan kehendak bebas. Permasalahan yang dimaksud adalah, apakah Cacat Kehendak berdasarkan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata dapat dijadikan dasar pembatalan jual beli tanah antara Warinah dan Nurkhofifah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Masalah kedua adalah, apa akibat hukum dari pembatalan jual beli tanah atas dasar kehendak kehendak antara Warinah dan Nurkhofifah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Teori yang dijadikan pisau analisis masalah adalah teori resolusi konflik dan teori hukum negara kesejahteraan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, perjanjian transaksi jual beli berdasarkan cacat kehendak dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Putusan Nomor: 198/Pdt.G/2016/PN.Byw. Akibat hukum batalnya perjanjian jual beli tersebut adalah Warinah selaku pemilik sah atas tanah sengketa kembali sebagai pemilik tanah yang bersangkutan.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here