Open Access
Upaya Pekerja Outsourcing Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Pelanggaran Kontrak Kerja
Author(s) -
I Putu Agus Tirta Yasa,
I Nyoman Putu Budiartha,
Ni Made Puspasutari Ujianti
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.2.2.1926.192-196
Subject(s) - humanities , business administration , business , art
Dalam perkembangannya, setiap industri sekarang ini merupakan kegiatan bisnis yang menghasilkan perekonomian besar hal tersebut membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak. Dalam aturannya yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 yang berlaku utamanya dalam permasalahan ketenagakerjaan sudah ditetapkan sebagai aturan guna mensistematis jalannya kegiatan tata kerja bisnis perusahaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tindakan pelanggaran PHK terhadap pekerja outsourcing? 2) Bagaimana upaya pekerja outsourcing yang melanggar kontrak kerja dan terkena PHK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, membaca literatur dan halaman internet terkait. Outsourcing merupakan istilah yang merujuk pada wewenang pekerjaan tersebut untuk memperkerjakan setiap masyarakat yang ingin bergerak dibidang bisnis perusahaan. Pekerja Outsourcing dimaksudkan sebagai pekerja yang telah ikut bergabung dengan perusahaan tertentu untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis didalamnya tentunya terdapat syarat-syarat serta ketentuan yang mengatur tata kelola pekerja tersebut, disebutkan dalam kontrak kerja. Aturan-aturan yang terdapat disetiap kontrak kerja memungkinkan tidak adanya kejahatan terhadap usaha bisnis dan adanya PHK jika terdapat kecurangan ataupun pelanggaran kontrak pekerja Outsourcing dalam menjalankan suatu bisnis, hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.