z-logo
open-access-imgOpen Access
Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara
Author(s) -
E. Suherman
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no1.720
Subject(s) - aeronautics , physics , charter , political science , engineering , law
Dalam "Civil Aircraft Register" Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan, Dinas Kelaikan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, per 1 Januari 1978 terdaftar sebagai "Aircraft Owners/operators" sebanyak 65 organisasi, instansi dan perorangan.Dari pemilik-pernilik pesawat udara ini 6 perusahaan melakukan kegiatan penerbangan berjadwal, 20 melaksanakan kegiatan air taxi/air charter dan selebihnya melakukan kegiatan yang dikenal dengan kegiatan General Aviation.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here