Open Access
Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara
Author(s) -
E. Suherman
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no1.720
Subject(s) - aeronautics , physics , charter , political science , engineering , law
Dalam "Civil Aircraft Register" Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan, Dinas Kelaikan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, per 1 Januari 1978 terdaftar sebagai "Aircraft Owners/operators" sebanyak 65 organisasi, instansi dan perorangan.Dari pemilik-pernilik pesawat udara ini 6 perusahaan melakukan kegiatan penerbangan berjadwal, 20 melaksanakan kegiatan air taxi/air charter dan selebihnya melakukan kegiatan yang dikenal dengan kegiatan General Aviation.