Open Access
PBB DAN TATANAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL YANG BARU
Author(s) -
M Said Nisar
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no6.1134
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Konsep keadilan adalah suatu hal yang sangat abstrak di dalam struktur hubungan dan hukum internasional. Keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan hukum, keadilan sosial adalah konsep murni yang tunduk pada hukum logika atau sifatnya empiris belaka. Sedangkan apa yang empiris itu tentu dapat dialami dan diterangkan dan hal-hal yang bersifat logis tentu dapat di tes kebenarannya dimana soal-soal keadilan. tidak berada di antara kedua hal ini. Yang jelas berlaku tidaknya keadilan di dalam masyarakat adalah sesuatu yang tidak dapat diperdebatkan yang dapat kita lakukan ialah mengutuk hal-hal yang dipandang tidak adil itu menurut perasaan masing-masing. Tetapi terlepas dari segala persoalan yang diuraikan di sini kita patut hormat kepada 4 (empat) negara di Asia yaitu Korea Selatan, Hongkong, Singapura dan Taiwan atas keberhasilan pembangunan yang mereka laksanakan sehingga dikategorikan sebagai negara industri yang baru.