z-logo
open-access-imgOpen Access
URGENSI KRIMINALISASI KUMPUL KEBO (COHABITATION) DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Author(s) -
Budi Sulistiyono,
Hari Purwadi,
Hartiwiningsih Hartiwiningsih
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum dan pembangunan ekonomi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2777-0818
pISSN - 2338-1051
DOI - 10.20961/hpe.v6i2.17750
Subject(s) - political science , law
Abstract This article aims to know the criminal law policy against the current kebo gathering and to know the criminal law formulation policy against kebo assemble in the future. This research is a type of normative legal research using conceptual approach. The legal substances used in this study are primary legal materials and secondary legal materials. This legal material analysis technique uses deductive analysis techniques by determining the major premise and minor premise to draw a conclusion or conclusion of the proposed problem. The results of this study indicate the need for a criminal law formulation policy in the form of criminalization of kebo kebo practices in Indonesia.Keyboard: formulation policy, criminal law, cohabitatio   Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap kumpul kebo saat ini dan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana terhadap kumpul kebo di masa mendatang. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan teknik analisis deduktif dengan menentukan premis mayor dan premis minor untuk menarik suatu konklusi atau simpulan dari permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan perlu adanya kebijakan formulasi hukum pidana berupa kriminalisasi terhadap perbuatan kumpul kebo di Indonesia di masa mendatang. Keyword: kebijakan formulasi, hukum pidana, kumpul kebo

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here