z-logo
open-access-imgOpen Access
Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011)
Author(s) -
Fariz Rachman Iqbal
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i1.17624
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Akta Autentik adalah salah satu bukti berupa surat yang dibuat secara tertulis. bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting yang berbeda dengan dalam kasus pidana. Alat bukti akta autentik diatur secara tegas didalam undang-undang. Akta autentik harus dibuat secara tertulis oleh pejabat-pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pejabat notaris, dalam prosedur pembuatan akta autentik harus sesuai aturan undangundang. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Untuk dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memenuhi syarat sah perjanjian, harus memenuhi syarat materil maupun formil didalam undang-undang, tetapi pada perkara nomor 1769/K/Pdt/2011 terdapat akta autentik yang dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum oleh hakim dikarenakan tidak terpenuhi syarat-syarat pembuatan akta autentik tersebut dan terdapat perbuatan melawan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom