Open Access
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Author(s) -
Olga Nadina
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i1.12112
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi. Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan. Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.