z-logo
open-access-imgOpen Access
Pelaksanaan pasal 170 ayat 2 kompilasi hukum islam terhadap masa berkabung bagi suami di desa ngimbang kecamatan palang kabupaten tuban
Author(s) -
Efiaur Inayah
Publication year - 2017
Publication title -
al-hukama'/al-hukama: the indonesian journal of islamic family low
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-8147
pISSN - 2089-7480
DOI - 10.15642/alhukama.2017.7.1.100-121
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian dengan judul “Analisis Pasal 170 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Masa Berkabung Bagi Suami (Studi Kasus Di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)” ini merupakan hasil penelitian terhadap pelaksanaan Pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tentang masa berkabunag bagi Suami yang di lakukan di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Dengan pokok permasalahannya adalah batas kepatutan masa berkabung dan implementasi pasal 170 ayat 2 tentang masa berkabung bagi suami di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif untuk menjawab permasalahan di atas. Dalam pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendeskripsikan permasalahan yang ada. Kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskiptif untuk menjawab permasalahan yang ada. Batas kepatutan masa berkabung bagi suami seperti yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2 di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terbagi menjadi dua, yaitu untuk masa berkabungnya selama 4 bulan 10 hari seperti masa berkabung bagi wanita. Sedangkan jika untuk suami yang ingin menikah lagi harus menunggu setelah 1000 hari kematian istrinya. Sedangkan implementasinya masyarakat memberi beberapa batasan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Suami yang baru ditinggal mati istrinya, salah satunya adalah tidak berhubungan dengan wanita lain baik langsung atau tidak kecuali dalam hal yang penting. Kesimpulan yang didapat dari penelitian tersebut adalah pelaksanaan pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam di desa tersebut baik dalam hal batas kepatutan maupun implementasinya telah sesuai dan tidak ada penyimpangan dengan aturan hukum Islam. Sejalan dengan kesimpulan diatas, ada dua saran yang penulis berikan. Yaitu untuk Suami yang baru ditinggal mati istrinya hendaknya melakukan masa berkabung seperti apa yang telah diatur dan juga untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak menunjukkan rasa bela sungkawa atas kematian istrinya. Keywords: Masa Berkabung, Kepatutan. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here