z-logo
open-access-imgOpen Access
PENDEKATAN FILSAFAT ILMU DALAM UJI KONSTITUSIONALITAS TEMBAK MATI SEBAGAI EKSEKUSI PIDANA MATI (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NO. 21/PUU-VI/2008)
Author(s) -
Muhammad Kadafi
Publication year - 2017
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.45.3.2016.164-173
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Ilmu hukum yang holistik tidak bisa bekerja sendiri dengan memfokuskan pada peraturan (rule) melainkan juga pada perilaku. Ilmu hukum yang mengisolasikan diri dari keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain akan memiliki penjelasan yang sangat kurang. Jika di hubungkan dengan argumentasi Pemohon dan dasar pertimbangan dalam Putusan MK No. 21/PUU-VI/2008 terkait uji konstitusionalitas tembak mati sebagai eksekusi pidana mati setidaknya terpenuhi. Dalam hal ini Pemohon mengajukan Saksi beserta berbagai ahli berdasarkan pengalaman dan keahliannya masing-masing. Ada Rohaniawan, Ahli Anastesi, Ahli Bedah Orthopedi, Ahli Hukum Islam, dan Ahli Hukum Pidana. Tidak ketinggalan pula dari pihak Pemerintah juga memberikan keterangan dalam persidangan. Dimana keterangan-keterangan tersebut sebagian digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan oleh Mahkamah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here