Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Dengan Membatalkan Putusan Judex Facti Dalam Perkara Penipuan Cek dan Bilyet Giro Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 678K/Pid/2016)
Details
The content you want is available to Zendy users.Already have an account? Click here. to sign in.